NU KETAPANG - Dalam rangka
penegakan supremasi hukum, Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBH NU)
mengadakan kerjasama atau MoU dengan pihak Polres Ketapang, Rabu (10/4/2019),
pukul 10.00 WIB, di Aula Polres.
MoU tersebut
ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S.IK, MH,
Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto, Ketua PCNU, KH Jema’i Makmur dan
Direktur Eksekutif LBH NU, Hery Sasmito S.Ag, SH, MHi, disaksikan para
Kapolsek.
Kapolres
Ketapang, mengatakan, setelah penanda tanganan kerjasama ini, diharapkan
LBHNU dan Polres Ketapang bisa menjadi mitra, sekaligus saudara yang baik dalam
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan bisa menjadi Konsultan hukum,
sekaligus bisa memberikan penyuluhan hukum dan pengertian hukum kepada
masyarakat.
Sementara
Ketua PCNU Ketapang, KH Jema’i Makmur, mengatakan, MoU ini bisa
memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan penyuluhan hukum kepada
masyarakat, khususnya Nahdien.
Foto bersama usai acara penandatangan MoU antara LBH
NU dan Polres Ketapang. (foto/my)
Mengingat NU
adalah organisasi besar, hampir 90% umat Islam di Indonesia ini adalahwWarga
NU. Dan menurut saya, berdasarkan fakta, banyak penghuni lapas dan menjadi
tahanan itu adalah Nahdien, yaitu warga Nahdatul Ulama, ujarnya.
Sedangkan
Direktur Eksekutif LBH NU Ketapang, Hery Sasmito, saat ditemui buktipers.com,
di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa pihaknya hadir menjadi konsultan hukum
guna memberikan bantuan hukum, secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
LBHNU juga
mempunyai misi yang sama dengan Polres Ketapang, yaitu menjaga keutuhan NKRI
dengan mempertahankan idiologi Pancasila, menjaga Bhineka Tunggal Ika, dan UUD
1945. Disaamping itu, kami menolak keras, paham komunis, dan radikalis, tegas
Hery.
Dia juga
mengucapkan terimakasih kepada Polres Ketapang, karena mungkin baru di
Ketapang, NU mengadakan MoU dengan institusi Kepolisian.
Sumber https://buktipers.com/