NU KETAPANG - Konferensi
Cabang ke-12 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ketapang yang akan
digelar pada tanggal 28 s.d 29 Juni 2019 di Ponpes Hidayaturrahman Ketapang telah
memuat beberapa agenda pembahasan sebagaimana yang sudah terjadwal, satu
diantaranya adalah pemilihan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ketapang
Masa Khidmat 2019-2024.
Ketua PCNU
Ketapang KH. Jema’ie Makmur menjelaskan, bahwa mikanisme pemilihan pengurus NU
Ketapang Masa Khidmat 2019-2024 mengalami perbedaan dengan mikanisme pemilihan
kepengurusan NU Masa Khidmat 2014-2019 sebagai hasil Konferensi Cabang ke-11 NU
Ketapang pada tahun 2014.
“Dalam
pemilihan kepengurusan NU pada Konferensi Cabang ke-12, khusus pada pemilihan
Rais Syuriyah untuk saat ini akan berbeda dengan periode sebelumnya sebagaimana
hasil Muktamar NU ke-32 di Makasar. Hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun
2015 di hasilkan, bahwa pada pemilihan Rais Syuriyah akan dipilih melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi
(AHWA).” Jelas Kiayi Jema’ie.
Lebih lanjut Kiayi Jema’ie
menjelaskan “Pemilihan Rais sistem AHWA ini sudah diberlakukan sejak Muktamar ke-33.
Khusus Anggota AHWA ditingkat cabang sebagaimana diatur di AD/ART NU akan
dipilih sebanyak 5 orang, selanjutkan akan menentukan dan memilih Rais Syuriah
dari salah satu anggota AHWA yang ditunjuk.” Jelas Pengasuh PP Hidayaturrahman
Ketapang.
Menurut Ketua PCNU dua periode ini, Sistem AHWA adalah
mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Syuriyah PCNU oleh 5 ulama senior
dengan cara musyawarah mufakat. AHWA diusulkan oleh Rais Syuriyah PCNU dan MWCNU
beranggotakan 5 ulama NU senior yang dipilh dengan kriteria beraqidah
ahlussunnah wal-jamaah al-nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas
moral, tawadlu’ dan berakhlakul karimah.
“Sementara dalam
pemilihan Ketua Tanfidziyah untuk saat ini tidak ada perubahan dari sebelumnya.
Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia oleh mereka yang memiliki hak suara, hanya saja sebelum ditetapkan sebagai calon harus
mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih. Selanjutnya secara teknis mikanisme
pemilihan ini akan diatur dalam Tata Tertib Konferensi Cabang ke-12 NU
Kabupaten Ketapang.” Pungkas Kiayi Jema’ie. (NUK).