NU Ketapang Minta Tempat Prostitusi Dibubarkan, Begini Tanggapan Bupati Ketapang



NU KETAPANG - Ketua Tanfidziyah PCNU Ketapang masa khidmat 2014-2019 meminta kepada Bupati Ketapang Martin Rantan, SH. M.Sos. untuk menutup tempat prostitusi yang ada di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut diutarakan oleh Kyai Jemaie ketika menyampaikan sambutan pada acara pembukaan Konfercab XII NU Ketapang yang digelar di halaman Ponpes Hidayaturrahman (28/06).

"Kita minta kepada Bapak Bupati untuk menutup tempat prostitusi yang ada di ketapang, diantaranya yaitu kolam. Karena selain beramar ma'ruf kita juga harus melaksanakan nahi mungkar tentunya dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan ormas yang lain seperti FPI, tentunya dengan cara yang profesional." Ujar Kyai Jemaie.

Kyai yang sudah memimpin NU Ketapang selama dua periode tersebut mengungkapkan bahwa penertiban tempat maksiat seringkali terkendala aturan yang berlaku, karena merupakan pidana ringan, sehingga pelaku yang ditangkap oleh polisi tidak dapat dikurung karena aturan yang bisa menjeratnya.

Kyai Jemai menjelaskan Upaya yang dapat dilakukan untuk menertibkan tempat maksiat diketapang adalah dengan menerbitkan peraturan daerah oleh bupati dan DPRD Ketapang. Dengan bantuan Bapak Bupati Martin Rantan dan Pak Febriadi yang merupakan anggota DPRD diharapkan bisa terwujud.

Menanggapi permintaan Ketua NU Ketapang, Bupati Ketapang dalam sambutannya menyampaikan akan segera mempersiapkan draf rancangan Perda.
"Merespon apa yang disampaikan oleh Kyai Jemaie makmur tadi tentang Perda penertiban penyakit masyarakat maka saat ini saya cetuskan untuk segera menyiapkan draf dan konsepnya" Ungkap Bupati Martin Rantan yang disambut tepuk tangan dari undangan.

Mengakhiri sambutannya Bupati Martin Rantan mengucapkan terimakasih kepada Kyai jema'ie karena telah mengingatkan mengenai tempat seperti kolam dan lain-lain, karena selama ini bupati martin jarang mendapatkan laporan mengenai kolam dan memang belum pernah mendatanginya" ungkap Bupati Martin. (syafrudin).


Lebih baru Lebih lama
.



.