NU KETAPANG - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang mengeluarkan himbauan tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Ketapang.
Surat himbauan ditanda tangani Ketua Umum Drs. KH. Moh. Faisol Maksum dan Sekretaris Umum H. Arifinsyah, S.Sos.I dengan surat nomor 152/MUI-KTG/III/2020, tertanggal 29 Rajab 1441 H. bertepatan 24 Maret 2020.
Menurut Arifinsyah, Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menyikapi semakin mengkhawatirkan dengan merebaknya COVID-19. Kemudian juga sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan rapat DP MUI bersama pimpinan Ormas, OKP dan beberapa pengurus masjid di Ketapang pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020.
"Ada sembilan poin himbauan MUI Kabupaten Ketapang yang kami keluarkan pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2020. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang, khususnya kepada ummat Islam agar dapat memperhatikannya." Ajak Arifinsyah.
Kesembilan himbauan dimaksud adalah, Pertama, Mengajak Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat Fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdo’a kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Kedua, Mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk sementara menghindarkan diri dari kerumunan massa serta berupaya untuk selalu berada dirumah kecuali jika ada keperluan yang sifatnya mendesak.
Ketiga, Mengajak kepada seluruh Umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan Masjid, Musholla / surau dan
lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Keempat, Khusus untuk wilayah Kabupaten Ketapang, Sholat Jum’at dan sholat Fardhu masih dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla/surau dengan berjama’ah, kecuali jika Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan status darurat terpapar Virus Corona (Covid – 19), maka sesuai dengan
Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 pada ketentuan Hukum point 4 dalam Kondisi Penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang menyancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan normal kembali dan wajib menggantikannya dengan sholat Dzuhur di tempat masing-masing.
Kelima, Kepada Umat Islam, untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersifat pengerahan massa, seperti pengajian umum/tabligh akbar, istighosah/doa bersama atau kegiatan hari besar Islam lainnya, sampai kondisi Kabupaten Ketapang kembali normal.
Keenam, Menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati Surat Edaran, Maklumat dan Himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah dan pihak pihak yang berwenang lainnya.
Ketujuh, Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbung masker dan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Kedelapan, Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, serta berupaya untuk bekerjasama dan saling membantu dalam melakukan pencegahan dan percepatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Ketapang.
Kesembilan, Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan berita atau informasi tentang Covid -19 yangt tidakjelas dan /atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan
keresahan di dalam masyarakat. (ANUK).