Penegakan Supremasi Hukum, LBH NU dan Polres Ketapang Adakan MoU



NU KETAPANG - Dalam rangka penegakan supremasi hukum, Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBH NU) mengadakan kerjasama atau MoU dengan pihak Polres Ketapang, Rabu (10/4/2019), pukul 10.00 WIB, di Aula Polres.


MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S.IK, MH, Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto,  Ketua PCNU, KH Jema’i Makmur dan Direktur Eksekutif LBH NU, Hery Sasmito S.Ag, SH, MHi, disaksikan para Kapolsek.

Kapolres Ketapang, mengatakan, setelah penanda tanganan  kerjasama ini, diharapkan LBHNU dan Polres Ketapang bisa menjadi mitra, sekaligus saudara yang baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan bisa menjadi Konsultan hukum, sekaligus bisa memberikan penyuluhan hukum dan pengertian hukum kepada masyarakat.

Sementara Ketua PCNU Ketapang,  KH Jema’i Makmur, mengatakan, MoU ini bisa memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya Nahdien.

Foto bersama usai acara penandatangan MoU antara LBH NU dan Polres Ketapang. (foto/my)
Mengingat NU adalah organisasi besar, hampir 90% umat Islam di Indonesia ini adalahwWarga NU. Dan menurut saya, berdasarkan fakta, banyak penghuni lapas dan menjadi tahanan itu adalah Nahdien, yaitu warga Nahdatul Ulama, ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif LBH NU Ketapang, Hery Sasmito, saat ditemui buktipers.com, di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa pihaknya hadir menjadi konsultan hukum guna memberikan bantuan hukum, secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

LBHNU juga mempunyai misi yang sama dengan Polres Ketapang, yaitu menjaga keutuhan NKRI dengan mempertahankan idiologi Pancasila, menjaga Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Disaamping itu, kami menolak keras, paham komunis, dan radikalis, tegas Hery.

Dia juga  mengucapkan terimakasih kepada Polres Ketapang, karena mungkin baru di Ketapang, NU mengadakan MoU dengan institusi Kepolisian.


Lebih baru Lebih lama
.



.