NU KETAPANG - Rapat
pantia pembahasan penjaringan calon anggota Ahlul
Halli wal ‘Aqdi (AHWA) yang akan diusulkan pada Konferensi Cabang ke-12 Nahdlatul
Ulama Kabupaten Ketapang pada tanggal 28-29 Juni 2019 telah memutuskan 8
(delapan) orang sebagai calon yang akan dipilih menjadi Anggota AHWA.
Rapat berlangsung dikediaman Ketua
Tanfidziyah PCNU Kabupaten Ketapang KH. Jema’ie Makmur, Jum’at (21/6) dihadiri jajaran
Syuriyah, Katib dan Tanfidziyah. Setelah melalu berbagai pertimbangan dan
masukan dari beberapa peserta rapat, akhirnya rapat memutuskan 8 orang untuk
dicalonkan sebagai anggota AHWA.
Kedelapan calon yang ditetapkan
menjadi anggota AHWA, mereka adalah Drs. KH. Moh. Faisol Maksum, KH. Jema’ie
Makmur (PCNU), KH. Abdullah Alfaqier (PCNU), SE., Ust. H. M. Soleh (MWC NU
Sungai Melayu Rayak), Ust. Ahmad Daroini (MWC NU Air Upas), Kiayi Ali Misnadin
(PCNU), KH. M. Hadliri Almaduri (PCNU) dan KH. Nahrawi Sabiq, M.Pd.I. (MWC NU
Sungai Melayu Rayak).
Menurut Ketua Panitia H.M. Zulkarnain,
nama-nama 8 orang calon anggota AHWA yang dipilih ini, selanjutkan akan
diserahkan kepada para peserta pada saat regestrasi untuk dipilih sebanyak 5
(lima) menjadi anggota AHWA yang akan diputuskan pada sidang pleno penetapan
Anggota AHWA Konfercab ke-12.” Ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut Ketua LDNU Ketapang ini menjelaskan, bahwa penetapan 5
orang sebagai anggota AHWA dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Pemilihan ke-5 Anggota AHWA sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 di Jombang yang termuat dalam
pasal 42 ayat 1 huruf b, yakni Ahlul
Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam
Konferensi Cabang.
“Secara teknis ke-5 Anggota AHWA
yang terpilih nanti, mereka akan bermusyawarah dan bermufakat untuk memilih dan
menunjuk salah seorang dari mereka untuk bersedia dipilih sebagai Rais
Syuriyah PCNU Kabupaten Masa Khidmat 2019-2024.” Pungkas Zukarnain. (NUK.