Kemenag Ketapang: Mendapatkan Bantuan, Harus Ada Izin Operasional dan Berbadan Hukum


NU KETAPANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang mengapresiasi atas kegiatan Training dan Tahsin Metode Praktis Membaca Al-Qur'an Bil Qolam yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang.

"Kegiatan Training ini sangat berkaitan erat dengan program kemenag khususnya pada lingkup kerja pada pendidikan agama dan keagamaan, yang di dalamnya membidangi pondok pesantren, madrasah diniyah ta'miliyah dan taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ)." Kata Agus Kusaini, S.Ag. M.Pd.I. dalam sambutannya mewakili Kepala Kemenang Ketapang.

Lebih lanjut, Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS) ini juga menginformasikan, bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Juknis oleh kemenang, maka ke depan bagi lembaga keagamaan seperti pondok pesantren, madrasah diniyah ta'limiyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) harus memiliki badan hukum.

Baca juga:

"Perlu diketahui, karena berkaitan dengan pembinaan yang ada di Kemenag, jadi mau tidak mau harus mengikuti juknis yang baru dirilis oleh kemenag nomor 91 tahun 2020, tentang Juknis Pelaksana Lembaga Pendidikan Al-Qur'an. Setiap lembaga harus berbadan hukum." Jelasnya.

Menurutnya, jika kemaren sudah ada izin operasionalnya, tapi belum ada akte notaris dan badan hukumnya, maka sekarang harus ada. Jika tidak ada, berarti dianggap tidak ada lembaga itu.

Oleh karena itu, menurut Kusaini beberapa waktu yang lalu Gubernur Kalimantan Barat dengan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat telah mengadakan penandatanganan MoU, bahwa setiap bantuan di lembaga, baik pondok pesantren, madrasah dan TPQ, harus ada badan hukumnya dan izin operasional.

Agus Kusaini juga menjelaskan, bahwa kaitan dengan badan hukum dan izin operasional bagi lembaga tersebut merupakan juga bagian dari persyaratan penerimaan bantuan pemerintah, jika tidak maka bantuan tidak bisa dicairkan.

Baca juga:

Ditambahkannya, Berdasarkan Rakor yang dilaksanakan di Pontianak beberapa waktu yang lalu, di Kabupaten Ketapang ada 24 bantuan yang belum bisa direalisasikan, hal ini menurutnya, dikarenakan banyak lembaga yang kadaluarsa izin operasionalnya.

Selain itu, pengisian data melalui EMIS (Pendis Education Management Information System), yang merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren belum diisi dengan sepenuhnya.

Belum terisi sepenuhnya EMIS dimaksud diakui Agus Kusaini, disebabkan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), yakni berkaitan dengan penguasaan IT.

"Yang semestinya 24 batuan ke pondok pesantren, Madin dan TPQ pada tahun 2020 tidak bisa direalisasikan. Dana itu tersimpan sampai sekarang dan akan direalisasikan tahun anggaran 2021." Jelasnya.

Training dan Tahsin Metode Praktis Membaca Al-Qur'an Bil Qolam berlangsung dari tanggal 28 s.d 30 Agustus 2020, bertempat di Pondok Pesantren Al-Ghufron, Paya Kumang, Delta Pawan, Ketapang.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 60 peserta, berasal dari perwakilan kecamatan se Kabupaten Ketapang. Narasumber atau pembimbing didatangkan dua orang dari Pesantren Ilmu Al-Qur'an (PIQ) Singosari, Malang, Jawa Timur. (anuk).

أحدث أقدم
.



.