Lima Poin Disampaikan Sekda Ketapang Diacara Silaturahmi PCNU Dengan Pimpinan Pondok Pesantren


NU KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang dan seluruh pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya Silaturrahmi dan Koordinasi PCNU Kabupaten Ketapang dengan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Ketapang, Minggu (2/8).

"Poin penting pertemuan seperti ini setidak-tidaknya adalah, Pertama, kita bisa bersilaturahmi, kita saling berbicara, saling diskusi, saking memberikan informasi, apakah informasi dalam pengelolaan pondok pesantren, dalam posisi yang sudah positif, apakah dalam posisi pondok yang banyak mengalami kekurangan-kekurangan." Kata Sekda Ketapang H. Farhan, SE., M.Si. ketika memberikan sambutan.

Dengan demikian menurutnya, dari pertemuan tersebut sebagai pertemuan inovatif ditambah lagi dari pertemuan mengeluarkan sebuah rekomendasi-rekomendasi dari forum ini. Rekomendasi itu bisa untuk dijadikan bahan yang sifatnya intern dalam rangka pengelolaan pondok pesantren. Tetapi yang tidak kalah penting adalah rekomendasi itu dapat diberikan secara ekstern kepada stakeholder, yang utama adalah pemerintah propinsi ataupun kabupaten.

Baca juga: Ketua PCNU Ketapang: NU dan Pondok Pesantren Bagaikan Dua Sisi Mata Uang

Kedua, Kehadiran Pemerintah Kabupaten Ketapang menurut Farhan yang diwakilkan kepada dirinya selaku Sekretaris Daerah, menunjukkan bahwa Pemda telah memberikan sebuah kepedulian dan mengakui keberadaan pondok-pondok pesantren yang ada di daerah ini. "Tidak mungkin lantas Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak mengakui pondok-pondok pesantren dalam batas administrasi wilayah Kabupaten Ketapang." Katanya.

Dalam pertemuan itu, Sekda yang mewakili Pemda Ketapang merasa berkewajiban memberikan informasi-informasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendukung kehidupan beragama, untuk memberikan kecerdasan bangsa. karena itu semua sudah di atur dalam undang-undang dasar 1945. Demikian juga dengan dikeluarkannya UU pondok pesantren.

"Hari ini tidak perlu diragukan lagi pondok pesantren, tidak ada lagi untuk tidak ada kepedulian terhadap perkembangan dan kemajuan pesantren. Hari ini kita sudah dipayungi hukum yang dikenal dengan UU pondok pesantren." Ujarnya.

Sebelum UU itu terbit, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 tahun 2018, tentang pemberian hibah dan bansos kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan, termasuk juga kepada lembaga pendidikan, apakah pendidikan formal, non formal termasuk pendidikan formal yang di dalamnya itu yang dikelola oleh pondok pesantren.

Ketiga, bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang tetap memberikan pasilitas dalam pengembangan bidang keagamaan, kendati pun diketahui bersama bahwa UU nomor 23 tahun tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan atau kewenangan yang diberikan Pemerintah Daerah tidak termasuk di bidang agama. Namun demikian dalam konsep menjalankan pemerintahan di daerah Pemda ikut peduli agar masyarakatnya hidup dengan tenang, juga membantu memberikan keamanan.

"Dan yang tidak kalah penting adalah ketika berbicara adanya pondok pesantren di Kabupaten Ketapang maka konsepnya adalah bagaimana pemerintah daerah bisa mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa. Ketika kewenangan dalam bidang keagamaan, pendidikan keagamaan juga bukan menjadi ranah pemerintahan kabupaten tetapi Pemerintah Kabupaten Ketapang ikut menghidupkan kecerdasan anak-anak bangsa di Kabupaten Ketapang." Katanya.

Baca juga: Kyai Al-Faqir: PCNU dan Pondok Pesantren Harus Bekerjasama Agar NU Ketapang Semakin Kuat

Keempat, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2018, menerbitkan sebuah peraturan Bupati yang terkait tata cara memberikan hibah dan bantuan sosial.

"Kenapa ini saya masukan dalam poin keempat, supaya semua memahami bahwa yang pertama Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap berkomitmen untuk memajukan anak bangsa ini. Untuk mempasilitasi kehidupan beragama, untuk mempasilitasi kehidupan bidang-bidang pendidikan, khususnya bidang pendidikan agama di Kabupaten Ketapang." Jelas Farhan.

Menurutnya, di dalam Peraturan Bupati itu mengungkap adanya tata cara aturan yang telah diberikan kepada warga masyarakat. Oleh karena itu, ketika pondok pesantren ingin membangun dan meningkatkan kualitas fisik, kualitas pendidikan dan sebagainya itu dapat mengajukan hibah. Pondok pesantren juga dapat mengajukan bantuan sosial dalam bentuk uang maupun barang.

"Oleh karena itu Pemda Ketapang telah mengeluarkan kebijakan dalam mendukung pondok pesantren, dengan kita mempunyai legal standing berupa Peraturan Bupati itu, Pemda Ketapang telah merealisasikan bukti-bukti nyata dalam memberikan bantuan hibah kepada pondok pesantren di Kabupaten Ketapang." Kata Farhan.

Kelima, bahwa dari apa-apa yang telah diciptakan dengan sebuah kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya dalam pengembangan keagamaan seperti pondok pesantren, rumah ibadah, atau kegiatan-kegiatan keagamaan, sampai dengan hari ini kebijakan itu telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Ketapang 2015-2021 bahwa Pemda Ketapang tetap memperhatikan dan memberikan pasilitasi dalam konteks bidang keagamaan maupun dalam konteks untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. (anuk).

Kegiatan acara silaturahmi dan koordinasi dilaksanakan di halaman Gedung Yayasan Al-Jihad, beralamat di Jalan Banu Kasi, Mulia Kerta, Benua Kayong. Hadir mendampingi Sekda Asisten II, Kepala Bapeda. Kemudian Rais Syuriyah dan Ketua PCNU Ketapang, para Kyai 19 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Ketapang, jajaran pengurus NU beserta Banomnya seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor, Banser, Pagar Nusa, Pergunu, PMII, IPNU dan IPPNU. (anuk).

Lebih baru Lebih lama
.



.