Katib NU Ketapang: Fumigasi Tidak Lantas Terbebas Dari Tertularnya Covid-19


NU KETAPANG - Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang drh. H. Edi Sujarwo menjelaskan adanya fatwa Majelis UIama Indonesia (MUI) sebagai upaya pengurangan potensi tertularnya Covid-19.

"Sebenarnya fatwa MUI yg telah diterbitkan dalam upaya mendukung pengurangan potensi penularan convid 19.(slow down)." Jelas Edy Sujarwo di group WhatsApp PCNU Ketapang, Sabtu (28/03).

Menurutnya, Sebagai gambaran meskipun orang datang ke masjid sudah di fumigasi (semprot disinfektan) untuk mengurangi virus Corona pada badannya, bukan latas terbebas dari tertularnya Covid-19.

"Yang menjadi masalah kalau ada orang yg terinfeksi Covid 19 dalam masa inkubasi dan gejala klinis belum terlihat atau masih ringan hanya batuk, disinilah potensi penularan pada yang lain cukup besar.' Jelas Edy, dokter hewan ASN Pemda Ketapang.

Kalau dia batuk, lanjut Edy, sementara dia berada di dalam masjid maka secara otomatis virus menyebar disekitarnya sebagai sumber penularan. "Hal ini karena saluran nafas atau tenggorokan tidak terjangkau oleh disinfektan." Pungkas H. Edy Sujarwo. (ANUK)

أحدث أقدم
.



.