Delapan Orang Terpilih Calon Anggota AHWA Konfercab Ke-12 NU Ketapang



NU KETAPANG - Rapat pantia pembahasan penjaringan calon anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) yang akan diusulkan pada Konferensi Cabang ke-12 Nahdlatul Ulama Kabupaten Ketapang pada tanggal 28-29 Juni 2019 telah memutuskan 8 (delapan) orang sebagai calon yang akan dipilih menjadi Anggota AHWA.

Rapat berlangsung dikediaman Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Ketapang KH. Jema’ie Makmur, Jum’at (21/6) dihadiri jajaran Syuriyah, Katib dan Tanfidziyah. Setelah melalu berbagai pertimbangan dan masukan dari beberapa peserta rapat, akhirnya rapat memutuskan 8 orang untuk dicalonkan sebagai anggota AHWA.

Kedelapan calon yang ditetapkan menjadi anggota AHWA, mereka adalah Drs. KH. Moh. Faisol Maksum, KH. Jema’ie Makmur (PCNU), KH. Abdullah Alfaqier (PCNU), SE., Ust. H. M. Soleh (MWC NU Sungai Melayu Rayak), Ust. Ahmad Daroini (MWC NU Air Upas), Kiayi Ali Misnadin (PCNU), KH. M. Hadliri Almaduri (PCNU) dan KH. Nahrawi Sabiq, M.Pd.I. (MWC NU Sungai Melayu Rayak).

Menurut Ketua Panitia H.M. Zulkarnain, nama-nama 8 orang calon anggota AHWA yang dipilih ini, selanjutkan akan diserahkan kepada para peserta pada saat regestrasi untuk dipilih sebanyak 5 (lima) menjadi anggota AHWA yang akan diputuskan pada sidang pleno penetapan Anggota AHWA Konfercab ke-12.” Ujar Zulkarnain.

Lebih lanjut Ketua LDNU Ketapang ini menjelaskan, bahwa penetapan 5 orang sebagai anggota AHWA dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pemilihan ke-5 Anggota AHWA sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 di Jombang yang termuat dalam pasal 42 ayat 1 huruf b, yakni Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Cabang.

“Secara teknis ke-5 Anggota AHWA yang terpilih nanti, mereka akan bermusyawarah dan bermufakat untuk memilih dan menunjuk salah seorang dari mereka untuk bersedia dipilih sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Masa Khidmat 2019-2024.” Pungkas Zukarnain. (NUK.


Lebih baru Lebih lama
.



.