Ketua NU Ketapang Mengajak Masyarakat untuk Mematuhi Himbauan Pemerintah dan Keputusan MUI Ketapang


NU KETAPANG - Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Ketua NU Ketapang mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah, dan khusus bagi umat Islam selain mematuhi himbauan pemerintah juga mentaati himbauan/keputusan yang telah tetapkan oleh MUI Kabupaten Ketapang.

Demikian pesan Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. disampaikan Jum’at sore (27/03) di kediamannya Mulia Kerta, Benua Kayong Ketapang.

Ajakan itu disampaikan sehubungan dengan adanya himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Ketapang, pada tanggal 24 Maret 2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan virus corona (Covid-19) di Ketapang.

Kemudian juga hasil keputusan rapat DP MUI Kabupaten Ketapang pada tanggal, 26 Maret 2020, tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan shalat fardhu berjema’ah dalam konsisi darurat Covid-19 di Kabupaten Ketapang.

Menurut Satuki, hal itu perlu menjadi perhatian yang serius, sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Setiap orang harus memiliki kesadaran  untuk menjaga diri dan skaligus berusaha untuk tidak menjadi penyebab menularnya virus tersebut kepada orang lain.

Satuki berkeyakinan, jika semua memiliki kesadaran untuk mematuhi himbauan pemerintah dan keputusan ulama, maka insyaAllah kehidupan masyarakat akan secepatnya kembali normal, roda perekonomian akan menjadi baik, pembangunan akan berjalan lancar, masyarakat bisa bekerja dengan baik, anak-anak bisa kembali sekolah, dan yang terpenting kita semua bisa melaksanakan ibadah dengan baik.

“Apalagi tidak lama lagi kita akan menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan, serta pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H./2020 M. Mari jangan abaikan himbauan itu, demi untuk kebaikan bersama masyarakat Kabupaten Ketapang.” Pinta Satuki yang juga sebagai Wakil Ketua MUI Kabupaten Ketapang.

Sebagaimana telah beredar hasil keputusan rapat MUI Kabupaten Ketapang pada tanggal, 26 Maret 2020, dengan menghimbau kepada pengurus masjid dan segenap umat Islam didaerah ini untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at, mulai tanggal 27 Maret 2020, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, dengan mengganti Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

MUI Ketapang juga meminta kepada pengurus masjid dan mushalla di Kabupaten Ketapang untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat. (ANUK).

Lebih baru Lebih lama
.



.