NU KETAPANG - Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19
di Kabupaten Ketapang, Ketua NU Ketapang mengajak kepada masyarakat untuk
mematuhi himbauan pemerintah, dan khusus bagi umat Islam selain mematuhi
himbauan pemerintah juga mentaati himbauan/keputusan yang telah tetapkan oleh
MUI Kabupaten Ketapang.
Demikian pesan Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. disampaikan Jum’at sore
(27/03) di kediamannya Mulia Kerta, Benua Kayong Ketapang.
Ajakan itu disampaikan sehubungan dengan adanya himbauan Pemerintah
Daerah Kabupaten Ketapang dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI)
Kabupaten Ketapang, pada tanggal 24 Maret 2020, tentang kewaspadaan dan
pencegahan virus corona (Covid-19) di Ketapang.
Kemudian juga hasil keputusan rapat DP MUI Kabupaten Ketapang pada
tanggal, 26 Maret 2020, tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan shalat fardhu berjema’ah
dalam konsisi darurat Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Menurut Satuki, hal itu perlu menjadi perhatian yang serius,
sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Setiap orang
harus memiliki kesadaran untuk menjaga
diri dan skaligus berusaha untuk tidak menjadi penyebab menularnya virus
tersebut kepada orang lain.
Satuki berkeyakinan, jika semua memiliki kesadaran untuk mematuhi
himbauan pemerintah dan keputusan ulama, maka insyaAllah kehidupan masyarakat
akan secepatnya kembali normal, roda perekonomian akan menjadi baik,
pembangunan akan berjalan lancar, masyarakat bisa bekerja dengan baik,
anak-anak bisa kembali sekolah, dan yang terpenting kita semua bisa
melaksanakan ibadah dengan baik.
“Apalagi tidak lama lagi kita akan menyambut datangnya bulan Suci
Ramadhan, serta pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H./2020 M. Mari jangan
abaikan himbauan itu, demi untuk kebaikan bersama masyarakat Kabupaten
Ketapang.” Pinta Satuki yang juga sebagai Wakil Ketua MUI Kabupaten Ketapang.
Sebagaimana telah beredar hasil keputusan rapat MUI Kabupaten
Ketapang pada tanggal, 26 Maret 2020, dengan menghimbau kepada pengurus masjid
dan segenap umat Islam didaerah ini untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at,
mulai tanggal 27 Maret 2020, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, dengan
mengganti Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
MUI Ketapang juga meminta kepada pengurus masjid dan mushalla di
Kabupaten Ketapang untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah, namun
adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat. (ANUK).