Setoran Bipih Batal Berangkat Haji, Ini Penjelasan Kasi PHU Kemenag Ketapang


NU KETAPANG - Pasca dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. sangat dirasakan dampaknya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat, khususnya bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Ketapang.

"Pastinya, calon jemaah haji asal Kabupaten Ketapang yang batal berangkat tahun ini ada rasa kecewa. Tetapi mereka sangat memaklumi keputusan Menteri Agama itu guna keselamatan seluruh jamaah di tengah wabah Covid-19." Ungkap Drs. H. As'ad Afifi, usai rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Selasa malam (23/6).

Menurut As'ad, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, tadi siang dirinya telah mengikuti rapat nasional vertual bersama Dirjend PHU Kemenag RI, dalam rangka mereview berbagai informasi daerah, tentang  reaksi masyarakat pasca KMA 494 Tahun 2020. Melalui perwakilan Kabid PHU Kanwil Kemenag Kalbar sudah menjelaskan, bahwa secara umum Kalbar tidak masalah, termasuk juga di Ketapang.

Kewajiban menunaikan Ibadah Haji menurut pria ini, tentu tidak hanya memperhatikan aspek finansialnya saja, tetapi masalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji menjadi prioritas yang utama dan harus terjamin bagi seluruh jamaah selama melaksanakan ibadah haji.

"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji benar-benar terlindungi. Mereka tidak terancam jiwanya oleh wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi." Ungkap Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang.

Bahkan Senin kemarin (22/6) menurut As'ad, Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan pengumuman, mengenai penyelenggaraan haji tahun ini. "Kendati penyelenggaraan haji dan umrah sudah dibuka kembali, namun yang boleh melaksanakan haji hanya terbatas bagi calon jemaah haji yang berada di Arab Saudi saja. Sementara untuk negara-negara lain belum dibolehkan." Katanya.

Berkaitan dengan keuangan haji, As'ad menjelaskan, bahwa Jemaah Haji Reguler colan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/202O M akan menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Masalah dana setoran calon jemaah haji yang batal berangkat, As'ad mengatakan tidak perlu khawatir. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun andaikan setoran pelunasan Bipih itu ingin ditarik, dapat diminta kembali oleh calon Jemaah Haji.

Untuk calon jemaah haji asal Kabupaten Ketapang, dari jumlah keseluruhan 246 orang yang batal berangkat tahun ini, menurut As'ad hanya 2 orang (suami istri) saja yang menarik kembali setoran pelunasan Bipih. Itupun karena masalah kebutuhan. Selebihnya masih utuh dan tersimpan.

"Perlu saya jelaskan kembali, yang boleh ditarik ini hanya pelunasan Bipih saja, bukan termasuk yang 25 juta setor awal itu. Karena kalau yang 25 juta ikut ditarik, artinya dia membatalkan diri, konsekwensinya harus daftar ulang dan berada didaftar tunggu belasan tahun untuk bisa berangkat." Jelas As'ad Afifi kepada Suara NU Ketapang mengakhiri pembicaraan. (anuk).

Lebih baru Lebih lama
.



.