Hadir di PBNU, Wabup dan Ketua PCNU Ketapang Diterima Kyai Said


NU KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang yang juga sebagai Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang H. Farhan, SE., M.Si. didampingi Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. adakan silaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. di Jakarta, Senin (22/11/2021).


Kehadiran Wakil Bupati Ketapang bersama Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Ketapang diterima langsung Kyai Said bersama pengurus lainnya di ruang kerjanya kantor PBNU beralamat di Jl. Kramat Raya No.164, Senen, Kota Jakarta Pusat.


Disampaikan Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Ketapang kepada Suara NU Ketapang, pertemuan tersebut adalah dalam rangka kunjungan silaturrahmi. Karena memang saat ini Wabup bersama dirinya sedang melaksanakan dinas luar di Jakarta.


"Pertemuan ini sebelumnya memang kami rencanakan. Saat ini kami sedang berada di Jakarta, untuk urusan dinas luar. Oleh karena itu waktu luang ini kami manfaatkan untuk bersilaturahmi. Dan secara kebetulan pula Kyai Said sedang berada di tempat, dan beliaupun bersedia menerima kami," ujarnya.



Menurut H. Satuki, dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati menyampaikan rencana pendirian Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Ketapang. Tidak itu saja, Wabup juga menyampaikan rencana pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mengembangkan wilayah makam Tanjungpura sebagai objek wisata religi. 


"Alhamdulillah Kyai said sangat merespon baik, dan berkenan untuk menfasilitasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait, ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, H. Satuki juga menyampaikan tentang perkembangan NU di Kabupaten Ketapang, termasuk progres pembangunan sekretariat PCNU dan pengembangan ekonomi warga Nahdliyyin. 


"Kyai Said juga sangat merespon positif dan memberikan support agar PCNU, MWCNU, Pengurus ranting dan seluruh lembaga dan banom NU agar terus bergerak untuk kemajuan NU dan kemaslahatan ummat, bangsa dan negara," tutupnya. (anuk).


Lebih baru Lebih lama
.



.