NU KETAPANG - Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ketapang, Syech Muhammad Abdul Quddus, S.Th.I. mengatakan, NU selama ini dalam menyebarluaskan Islam yang rahmatan Lil Alamin tidak melulu hanya mengunakan Fiqih Ahkam.
Sebab jika hanya Fiqih Ahkam yang diandalkan, maka sulit Islam berkembang dan diterima oleh banyak kalangan, terutama dari kalangan orang-orang yang masih lemah imannya, atau juga mungkin mereka yang dari luar Islam.
Baca juga:
Maka menurut Syekh Quddus, perlunya warga NU memahami selain Fiqih Ahkam juga Fiqih Dakwah dan Fiqih Siyasah. Tiga fiqih inilah yang digunakan ulama-ulama NU. Ketiganya harus dijalankan, didahului dengan Fiqih Dakwah, kemudian Fiqih Siyasah dan yang terakhir Fiqih Ahkam.
Walisongo dalam menyebarkan Islam di Nusantara sesungguhnya diawali dengan Fiqih Dakwah. Penyebaran Islam oleh Walisongo menyesuaikan dengan kondisi adat istiadat masyarakat setempat yang akan didakwahi. Seperti menggunakan media wayang kulit atau alat kesenian lainnya.
Baca juga:
Dikatakan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fadhilah, Ketapang ini, metode seperti itulah yang beliau gunakan. Termasuk ketika dirinya membentuk sekaligus sebagai pembina di Kohweh (Kompolan Selawetan Reng Matureh), yaitu Kumpulan Sholawat Orang Madura.
"Dulu kumpulan atau pertemuan semacam itu identik dengan adanya perbuatan maksiat, seperti judi dan miras. Alhamdulilah, kini sudah tidak lagi. Budaya Madura tetap lestari dengan nuansa agama tanpa diselingi perbuatan yang dilarang agama." Ucapnya. (anuk).