NU KETAPANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz, SH, MH. mengunjungi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Ketua Umum MUI Kabupaten Ketapang Drs. KH. Moh. Faisol Maksum, komplek Pondok Pesantren Al-Ghoufron, Paya Kumang Ketapang, Senin (7/2) malam.
Ikut serta mendampingi Kyai Faisol adalah H. Arifinsyah, S.Sos.I selaku sekretaris umum MUI, Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. wakil ketua, M. Nashir Syam, Sekretaris dan salah seorang anggota komisi fatwa KH. Abdullah Al-Faqir, SE., serta beberapa staf kesekretariatan MUI Ketapang.
Dalam perbincangan yang cukup santai dan cair itu, Kajari berharap peningkatan peran serta semua elemen masyarakat Ketapang khususnya para ulama dalam membangun Ketapang yang lebih baik, khususnya dalam penguatan ekonomi umat.
Baca juga:
"Saya kira potensi umat Islam Ketapang ini cukup besar, dan oleh karenanya sudah saatnya umat Islam bangkit" Kata Kajari mengawali perbincangan malam itu.
"Sistem kontrol terhadap semua sektor itu perlu juga, bilamana perlu dibentuk badan khusus yang menampung semua elemen" Timpal Kajari.
Perbincangan juga mengangkat isu-isu faktual terkait produk makanan halal. "Saya ini penggemar bakso, terus siapa yang menjamin dan mengawasi kehalalan bakso." Tanya Kajari sambil tertawa.
Baca juga:
Masalah lain yang diperbincangkan adalah tentang pembinaan para muallaf. Terkait dengan itu, ketua umum dan sekretaris umum MUI menegaskan bahwa MUI Ketapang tengah merintis kembali pola pembinaan muallaf agar lebih terarah.
Turut memberikan pokok-pokok pikiran H. Satuki Huddin, yang menyampaikan komitmen MUI dalam membantu pemerintah daerah dalam menangani penyakit masyarakat. Demikian pula Kyi Abdullah Al-Faqir yang konsen terhadap upaya penguatan ekonomi umat.
"Semoga pertemuan ini bisa menjadi bahan kajian kita bersama untuk mewujudkan usaha usaha yang konkret demi kebaikan kita bersama.” Pungkas Ketua Umum MUI yang juga Rois Syuriah NU Kyai Faishol Maksum mengakhiri perbincangan malam itu.
Kontributor : M. Nashir Syam
Editor : anuk