Mikanisme Pemilihan PCNU Ketapang, Ini Penjelasan Kiayi Jema’ie


NU KETAPANG - Konferensi Cabang ke-12 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ketapang yang akan digelar pada tanggal 28 s.d 29 Juni 2019 di Ponpes Hidayaturrahman Ketapang telah memuat beberapa agenda pembahasan sebagaimana yang sudah terjadwal, satu diantaranya adalah pemilihan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ketapang Masa Khidmat 2019-2024.

Ketua PCNU Ketapang KH. Jema’ie Makmur menjelaskan, bahwa mikanisme pemilihan pengurus NU Ketapang Masa Khidmat 2019-2024 mengalami perbedaan dengan mikanisme pemilihan kepengurusan NU Masa Khidmat 2014-2019 sebagai hasil Konferensi Cabang ke-11 NU Ketapang pada tahun 2014.

“Dalam pemilihan kepengurusan NU pada Konferensi Cabang ke-12, khusus pada pemilihan Rais Syuriyah untuk saat ini akan berbeda dengan periode sebelumnya sebagaimana hasil Muktamar NU ke-32 di Makasar. Hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 di hasilkan, bahwa pada pemilihan Rais Syuriyah akan dipilih melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).” Jelas Kiayi Jema’ie.

Lebih lanjut Kiayi Jema’ie menjelaskan “Pemilihan Rais sistem AHWA ini sudah diberlakukan sejak Muktamar ke-33. Khusus Anggota AHWA ditingkat cabang sebagaimana diatur di AD/ART NU akan dipilih sebanyak 5 orang, selanjutkan akan menentukan dan memilih Rais Syuriah dari salah satu anggota AHWA yang ditunjuk.” Jelas Pengasuh PP Hidayaturrahman Ketapang.

Menurut Ketua PCNU dua periode ini, Sistem AHWA adalah mekanisme yang diterapkan untuk memilih Rais Syuriyah PCNU oleh 5 ulama senior dengan cara musyawarah mufakat. AHWA diusulkan oleh Rais Syuriyah PCNU dan MWCNU beranggotakan 5 ulama NU senior yang dipilh dengan kriteria beraqidah ahlussunnah wal-jamaah al-nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’ dan berakhlakul karimah.

“Sementara dalam pemilihan Ketua Tanfidziyah untuk saat ini tidak ada perubahan dari sebelumnya. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia oleh mereka yang memiliki hak suara, hanya saja sebelum ditetapkan sebagai calon harus mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih. Selanjutnya secara teknis mikanisme pemilihan ini akan diatur dalam Tata Tertib Konferensi Cabang ke-12 NU Kabupaten Ketapang.” Pungkas Kiayi Jema’ie. (NUK).


Lebih baru Lebih lama
.



.